Pasalnya, dengan adannya sertifikasi halal, konsumen, terutama umat muslim menjadi tenang saat membeli prodak UMKM tersebut.
“Terutama untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, serta barang gunaan yang mengandung hewan, sertifikasi halal itu sangat penting,” paparnya di sela kegiatan Workshop Jaminan Produk Halal.
Dalam kegiatan yang diikuti 100-an pelaku usaha level mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di berbagai bidang ini pun dihadiri langsung Anggota DPR RI Komisi VIII Paryono.
Dalam kesempatan itu Paryono mengatakan sejauh ini banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami arti pentingnya sertifikasi halal.
“Karena mayoritas masyarakat adalah muslim maka pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama harus mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal tersebut,” ungkap Paryono.
Seperti diketahui pada 17 Oktober 2024 mendatang produk makanan dan obat-obatan dan produk lainnya harus sudah memiliki sertifikasi halal.
“Ini wajib ditaati karena negara ini ingin melindungi konsumen (rakyatnya) yang mayoritas Islam yang punya landasan syariat Islam,” pungkas Paryono.***
Halaman
Editor | : |
---|