Pemalang, HARIANKOTA.COM – Kasus penemuan bayi di depan sebuah warung makan di Kelurahan Beji Kecamatan Taman, Minggu (22/1/2023) malam akhirnya terungkap.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polres sebut pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AA (32) warga Kecamatan Taman, Pemalang.
“Diduga bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara tersangka AA dengan seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga,” jelasnya, Kamis (26/1/2023).
Kapolres Pemalang mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan adanya penemuan seorang bayi ke Polsek Taman Polres Pemalang.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personil Polsek Taman bertemu dengan AA bersama istrinya, dan mendapati sebuah kardus yang di dalamnya berisi bayi laki-laki,” lanjut Kapolres Pemalang.
Bayi tersebut akhirnya membawa bayi tersebut ke rumah sakit Siaga Medika Pemalang untuk mendapatkan perawatan, sememtara AA bersama istrinya di bawa ke Polsek Taman
“Pada saat bersamaan, kami juga melakukan penyelidikan ke seluruh rumah sakit, puskesmas dan bidan praktek di Kabupaten Pemalang,” lanjut Kapolres
Dari hasil penyelidikan, dari keterangan dari seorang bidan berinisial L, yang mengaku baru saja membantu persalinan Bunga dengan didampingi oleh seorang pria berinisial AA.
“Setelah dipertemukan dengan bidan L di Polsek Taman, akhirnya AA mengakui bahwa dirinya baru saja mendampingi Bunga dalam proses persalinan di tempat praktek bidan L,” kata Kapolres Pemalang.
Dari pemeriksaan tersebut AA mengaku bersetubuh dengan Bunga lantaran belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.
“Setelah mengetahui Bunga hamil, AA mengatakan pada Bunga akan mengurus anak tersebut dengan Istrinya,” kata Kapolres Pemalang.
Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L, Kapolres Pemalang mengatakan, AA membawa bayi tersebut dari kamar kos bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya.
“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan Bunga diketahui oleh istrinya,” kata Kapolres Pemalang.
Pelaku AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun untuk ditemukan.
“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas Kapolres.
Editor | : |
---|