Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta Jadi Sorotan, KPAI Dorong Evaluasi Total dan Penegakan Hukum Tegas

Kasus kekerasan di daycare Yogyakarta jadi sorotan. KPAI mendesak penegakan hukum tegas dan evaluasi menyeluruh sistem perlindungan anak di tempat penitipan.

chat_bubble_outline 0
ilustrasi daycare

YOGYAKARTA, HARIANKOTA.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta kembali menjadi perhatian publik.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak penanganan menyeluruh, mulai dari proses hukum hingga evaluasi sistem pengasuhan anak.

KPAI menekankan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara cepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

KPAI mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan oleh KPAID Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DIY dalam merespons laporan masyarakat.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa penanganan kasus harus mengacu pada ketentuan perlindungan anak, termasuk pemberian pendampingan psikososial, bantuan hukum, hingga jaminan keamanan bagi korban dan keluarga.

“Kami juga mendorong adanya perlindungan dari LPSK, mengingat adanya laporan beberapa keluarga korban yang didatangi oleh pihak tidak dikenal. Negara wajib memastikan rasa aman bagi korban dan keluarganya,” ujar Diyah dalam keterangan KPAI di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Selain itu, KPAI juga mendorong keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan tambahan, menyusul adanya laporan intimidasi terhadap keluarga korban.

KPAI meminta Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, baik yang sudah berizin maupun yang belum terdaftar resmi.

Lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran serius diminta ditindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan permanen. Hal ini penting mengingat masih adanya daycare yang beroperasi tanpa memenuhi standar legalitas dan pengawasan.

Menurut KPAI, praktik pengasuhan yang tidak sesuai standar berpotensi terjadi karena lemahnya pengawasan dan orientasi bisnis semata.

KPAI juga menyoroti dugaan adanya pola kekerasan yang tidak bersifat individual. Jika terbukti dilakukan secara berulang dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka kasus ini perlu ditelusuri hingga ke tingkat pengelola atau pemilik lembaga.

Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab.

Selain proses hukum, KPAI menegaskan pentingnya pemulihan kondisi psikologis anak-anak yang terdampak, termasuk bayi yang masih berusia di bawah satu tahun.

Pendampingan intensif diperlukan agar dampak trauma dapat diminimalkan dan proses tumbuh kembang anak tetap terjaga.

“Kami turut prihatin atas kasus ini. Pendampingan psikologis harus segera diberikan agar proses pemulihan anak dapat berjalan optimal,” tambah Diyah.

Anggota KPAI lainnya, Ai Rahmayanti, menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.

Menurutnya, daycare yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi lokasi kekerasan, menunjukkan bahwa standar child safeguarding belum diterapkan secara optimal.

Ia menilai lemahnya pengawasan dan belum adanya standar kompetensi pengasuh menjadi faktor yang memperparah kondisi.

Sebagai langkah perbaikan, KPAI mendorong:

Penertiban legalitas seluruh daycare

Peningkatan kompetensi pengasuh melalui pelatihan dan sertifikasi

Pengawasan berkelanjutan lintas lembaga

KPAI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan kebijakan perlindungan anak diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya