“Ada 106 pelanggaran yang ditindak, 103 di antaranya karena pemakaian knalpot brong dan 3 lainnya terkait kelengkapan STNK,”papar KBO Satlantas, Iptu Anggoro.
Para pemilik sepeda motor tersebut selanjutnya mendapatkan tindakan tegas berupa penilangan.
Selanjutnya, dengan menggunakan 9 truck, kendaraan-kendaraan itupun diangkut ke Satlantas Polres Karanganyar.
Menurut Anggoro, penindakan pelanggaran kembali diintensifkan karena banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara berisik dari sepeda motor berknalpot brong.
“Termasuk indikasi adanya kegiatan balap liar di lokasi tersebut,” lanjutnya.
Selanjutnya sepeda motor tersebut diamankan di Kantor Satlantas, dan bagi mereka yang akan mengambil kendaraan tersebut harus menggantinya dengan knalpot yang sesuai standar.
“Pemilik kendaraan bisa mengambilnya setelah menyelesaikan urusan tilang dan mengganti knalpotnya sesuai standar,”jelasnya.***
Halaman
Editor | : |
---|