NGAWI, HARIANKOTA.COM – Tarif Tol Solo Ngawi terbaru resmi berlaku mulai 17 September 2023.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 1086/KPTS/M/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Solo – Mantingan – Ngawi.
Direktur Utama PT JSN, Mery Natacha Panjaitan mengatakan,
penyesuaian tarif tol yang diberlakukan ini merupakan penyesuaian tarif khusus sesuai dengan hasil evaluasi kembali rencana usaha sebagaimana Amandemen XII Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo-Ngawi.
“Penyesuaian tarif ini merupakan kompensasi pemerintah untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Berita Acara Evaluasi Penyesuaian Tarif Tol Tahun 2023 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif khusus untuk Tahun 2023 dan 2025,” terangnya.
Selain itu juga untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
Selain itu juga untuk menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
Lanjut dia, PT JSN secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol.
Pihaknya juga melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Di antaranya perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase.
“Untuk pemeliharaan non rutin, seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di ruas tol Solo-Mantingan-Ngawi. PT JSN juga melakukan perawatan terhadap daerah rawan longsor guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol,” pungkasnya.
Berikut tarif tol baru untuk ruas Solo – Ngawi atau sebaliknya :
Kartasura (Solo) – Klitik Geneng (Ngawi) : Gol I Rp 131.000; Gol II & III Rp 196.000; Gol IV & V Rp 261.500
Follow Berita Hariankota di Google News