Intip Berapa Gaji Bupati dan Wakilnya Serta Fasilitas Hingga Operasional yang Didapat, Penasaran?

Bupati adalah jabatan Kepala Daerah yang bertugas memimpin dan mengatur jalannya pemerintahan di tingkat daerah

8 Februari 2023, 08:15 WIB

Selain gaji serta tunjangan, bupati dan wakil bupati pun mendapatkan perlengkapan serta biaya pemeliharaan.

Seperti tercantum pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000, berikut fasilitas yang didapat Kepala Daerah (bupati atau walikota) yaitu

  1. Rumah jabatan lengkap dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik. 
  2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti. 
  3. Biaya pemeliharaan kesehatan. 
  4. Biaya perjalanan dinas. 
  5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya. 
  6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
  7. Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati

Selain mendapatkan gaji, tunjangan serta segala fasilitas, Bupati juga mendapatkan biaya operasional.

Rincian Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati

Berikut besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD):

  1. PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD. 
  2. PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD. 
  3. PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD. 
  4. PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD. 
  5. PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD. ***

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini