Duh, KSPN Temukan 4 Perusahaan di Karanganyar Bayar THR Karyawan Tak Sesuai Permenaker

13 April 2023, 23:31 WIB

“Perusahaan membuat aturan kerja sendiri dengan metode per hari kerja bukan berdasarkan per bulan,” papar Hariyanto.

Saat ini, ungkap Hariyanto, pihaknya tengah melakukan upaya advokasi terkait THR. Selain itu, pihaknya juga melakukan advokasi terkait 92 pekerja/buruh yang di-PHK oleh perusahaannya jelang Idul Fitri 2023.

“Mereka sudah kami lakukan Advokasi, termasuk 92 orang kemarin, saat ini masih dalam tahap negosiasi,”jelasnya.

“Kami juga terus memantau perusahaan yang menyimpamg dalam mekanisme pembayaran THR para buruh,”terangnya. ***

Editor :

Berita Lainnya

Berita Terkini