KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Jelang hari raya Idul Fitri masih ditemukan perusahaan yang membayar THR menyimpang.
Masih adannya perusahaan di Karanganyar yang membayar Tunjangan Hari Raya menyimpang dari Permenaker nomor 6 tahun 2016 ini diungkapkan Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar, Hariyanto.
Menurut Hariyanto, KSPN telah menerima laporan 4 perusahaan di Karanganyar yang membayar THR para karyawannya menyimpang dari aturan Permenaker.
“Kami mendapatkan laporan mereka tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016,”ungkap Hariyanto pada wartawan, Jumat (13/3/2023).
Ia menambahkan, dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016, perhitungan pembayaran THR para pekerja dan buruh dengan metode gaji per bulan.
Halaman
Editor | : |
---|