KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Menyusul penggeledahan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022–2023, Wakil Bupati Adhe Eliana meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjunjung tinggi prinsip transparansi.
“Ini jadi pengingat untuk kita semua. Saya belum tahu persis situasinya, tapi prinsip dasarnya tetap: transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan,” kata Adhe saat ditemui usai menghadiri kegiatan resmi, Senin (19/5).
Ia menyebut bahwa Pemkab Karanganyar akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mengintervensi. Namun, jika memang diperlukan, pemerintah siap melakukan evaluasi internal dan mempertimbangkan langkah lanjutan termasuk bantuan hukum.
“Kita lihat dulu prosesnya seperti apa. Kalau memang perlu bantuan hukum, tentu akan dikaji lebih lanjut. Tapi sejauh ini, kami masih menunggu informasi lengkap dari pihak berwenang,” ujarnya.
14 Saksi Diperiksa, Barang Bukti Disita
Kejari Karanganyar mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan alkes. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan, dan tim penyidik menyita sejumlah barang seperti dokumen, laptop, dan ponsel sebagai barang bukti. Hingga saat ini, setidaknya 14 orang saksi telah diperiksa.
“Nilai anggarannya cukup besar, bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar per tahun. Kerugian negara masih dalam proses perhitungan secara resmi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto pada HARIAN KOTA.COM belum lama ini.
Awalnya penyidikan difokuskan pada pengadaan tahun 2023, namun penyidik juga membuka kemungkinan perluasan ke tahun anggaran sebelumnya, yakni 2022. Alkes tersebut diketahui didistribusikan dari Dinkes ke puskesmas hingga posyandu dengan jumlah yang cukup besar.
Pemkab Akan Evaluasi Sistem Pengadaan
Wakil Bupati juga menegaskan bahwa ke depan pemerintah daerah akan mengevaluasi sistem pengadaan, termasuk penggunaan e-katalog. Menurutnya, metode apapun yang digunakan harus tetap mematuhi ketentuan dan sesuai kebutuhan lapangan.
“Entah itu melalui e-katalog, lelang, atau metode lainnya, yang penting anggarannya harus tepat guna dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran,” tegasnya.
Adhe berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik. Ia juga menyatakan bahwa Pemkab Karanganyar akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan sesuai koridor hukum.
Editor | : | Alifian |
---|