Denpasar, HARIANKOTA.COM – Denpasar ditetapkan sebagai Kota Lengkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), per 26 Januari 2023
Penetapan itu sebagai bagian dari hasil 126 juta bidang tanah di Indonesia yang terus dikebut pendaftarannya melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementerian ATR/BPN, di mana tanah-tanah didaftarkan mulai dari lingkup desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menjadi salah satu sejarah karena Denpasar merupakan kota pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap. Oleh sebab itu, Hadi Tjahjanto mengapresiasi capaian ini karena dapat mewujudkan salah satu arahan Presiden Joko Widodo.
“Pertama kali di Bali khususnya di Denpasar yang menjadi Kota Lengkap, sepanjang UUPA (Undang-undang Pokok Agraria, red) lahir, karena Kota Lengkap sesuai perintah pak Presiden,” jelasnya.
Hadi Tjahjanto menerangkan maksud dari Kota Lengkap. Menurutnya, Kota Lengkap adalah wilayah mulai dari desa, kecamatan, sampai kabupaten dan kotamadya semuanya sudah terpetakan, terdaftar baik secara yuridis maupun juga secara spasial.
“Yang dimaksud secara spasial itu peta tidak ada lagi tanah di Denpasar yang tumpang tindih. Dan secara yuridis sertipikat yang dikeluarkan, sudah di-upload di sistem digital dan akurat, itulah yang dikatakan Kota Lengkap,” ungkapnya.
Turut mendampingi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri.
Hadi Tjahjanto menambahkan dengan menjadi Kota Lengkap, suatu wilayah dapat memiliki keuntungan. Keuntungan pertama adalah seluruh bidang tanah terdaftar sesuai dengan nama dan alamat masing-masing, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dan nilai tanahnya naik karena memiliki sertipikat.
“Jadi kalau mau diagunkan itu nilainya ada, untuk usaha, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, red) apalagi Bali sudah mulai menggeliat perekonomiannya,” lanjutnya.
“Berikutnya kalau ada investor masuk ke Bali, tanah di sini sudah memiliki kekuatan hukum, investor tidak akan diganggu. Dan terakhir tidak ada ruang lagi bagi mafia tanah yang akan mengakui itu tanahnya mafia, yang jelas nilai tanah akan naik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali. Menurut I Wayan Koster, penanganan pertanahan di Bali khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian konflik, jajaran Kementerian ATR/BPN di Bali memiliki kinerja yang sangat baik.
“Sinergi dan kolaborasinya dalam percepatan penyelesaian masalah di Bali ini sangat baik,” pungkas I Wayan Koster.
Editor | : |
---|