KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Kalangan buruh di Kabupaten Karanganyar menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) menjadi Rp2.232.650 atau naik 13 persen di 2023. Serikat buruh berpendapat kemiskinan di Karanganyar meningkat sehingga kenaikan upah dinilai sangat penting.
“Kami sepakat UMK 2023 naik 13 persen disesuaikan KHL. Tidak seperti UMK di tahun ini hanya naik Rp10.000 dari 2021,”papar Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja (KSP) Karanganyar, Eko Supriyanto, Rabu (2/12/2022).
Eko membeberkan UMK ini mengacu pada perhitungan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Para buruh, ungkap Eko, keberatan bila penetapan UMK ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Membludak, Jumlah Perserta Pertamuda Seed & Scale PT Pertamina Capai 2445 Pendaftar
Dengan kata lain, para buruh menolak perhitungan UMK hanya berpatokan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Bila pemerintah menerapkan aturan itu, kenaikan UMK paling hanya berkisar 2 persen saja.
Halaman
Editor | : |
---|