DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Daftar plat nomer kendaraan seluruh Indonesia, mulai Sumatera hingga Papua.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol (singkatan dari nomor polisi) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan “Korlantas Polri” sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang.
Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsinya.
Kendaraan pribadi, menggunakan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Kendaraan dinas menggunakan warna merah dengan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna kuning dengan tulisan putih.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan pribadi secara bertahap menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.
Berikut Kode plat nomer kendaraan seluruh Indonesia
Kode Plat Nomor Kendaraan Pulau Sumatera
BA (Sumatera Barat)
BB (Sumatera Utara)
BD (Bengkulu)
BE (Lampung)
BG (Sumatera Selatan)
BH (Jambi)
BK (Sumatera Utara)
BL (Aceh)
BM (Riau)
BN (Kepulauan Bangka Belitung)
BP (Kepulauan Riau)
Halaman
Editor | : |
---|