Buruh Karanganyar Tuntut UMK 2023 Naik 13 Persen Menjadi Rp. 2.232.650

3 November 2022, 04:59 WIB

audensi perwakilan buruh Karanganyar dengan perwakilan DPRD

KARANGANYAR, Hariankota.com – Buruh Karanganyar menuntut kenaikan upah Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp.2.232.650 atau naik sebesar 13 persen dari UMK 2022 sebesar Rp. 2.064.313. 

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja (KSP) Karanganyar, Eko Supriyanto sampaikan kenaikan sebesar 13 persen  tersebut mengacu pada perhitungan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). 

“Padahal jumlah upah yang diterima buruh dalam satu bulan lebih kecil dibanding dengan jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL),” jelasnya kepada wartawan, Rabu (2/11).

Mereka menolak aturan penetapan UMK ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jika pemerintah menerapkan aturan itu, kenaikan UMK paling hanya berkisar 2 persen saja. 

“Penetapan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi sangat tidak relevan,” lanjutnya. 

Ia juga menyebutkan bahwa kenaikan upah perlu dilakukan mengingat har-harga kebutuhan pokok naik.

“Padahal pasca kenaikan BBM,  harga kebutuhan pokok dan lainnya juga meningkat. Dan kami sepakat UMK 2023 naik 13 persen disesuaikan KHL. Di tahun 2022 hanya naik Rp10.000 saja,” lanjutnya. 

Sementara itu  Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC Forum Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar, Candra Tri Cahyono juga  tegaskan jika perhitungan UMK harus mengacu pada perhitungan survei KHL. 

“Apabila pemerintah menetapkan UMK berdasarkan PP 36 tahun 2021 maka kaum buruh akan terpuruk ekonominya,” tandasnya.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini