YOGYAKARTA, HARIANKOTA.COM – Imbas keterlambatan kereta karena longsor di Jalur Hilir di KM 340+100, Daop 6 Yogyakarta juga telah memberikan kompensasi kepada para pelanggan.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta
Krisbiyantoro sampaikan bagi pelanggan yang perjalanan KA nya terdampak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
“Dimana keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket,” jelasnya Selasa (5/12).
Namun jika penumpang tidak membatalkan tiket, maka akan diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam. Kemudian diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan. Kemudian mendapatkan makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
“Penumpang juga dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket,” imbuhnya.
Apabila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka PT KAI wajib enyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
“Memberi ganti kerugian seharga tiket.
Untuk pembatalan tiket dapat dilakukan hingga H+7 secara langsung di seluruh stasiun online,” pungkasnya.
Editor | : |
---|