KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Karanganyar mengungkap praktik peracikan tembakau sintetis berbasis cairan narkotika yang dilakukan oleh dua pemuda di wilayah Tasikmadu.
Kedua tersangka, FR (20) dan JAP (21), diringkus aparat di kediaman masing-masing setelah terbukti mengedarkan tembakau berbahaya yang diolah sendiri menggunakan bahan kimia pesanan dari media sosial.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025. Dari tangan FR yang tinggal di Desa Ngijo, petugas menyita satu paket plastik klip berisi irisan daun mencurigakan. Setelah dilakukan uji awal, irisan daun tersebut diduga kuat sebagai tembakau sintetis.
Dari pengakuan FR, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengarah ke JAP, pemuda asal Pandean, Tasikmadu. Di rumah JAP, ditemukan barang bukti tambahan berupa 54 gram tembakau yang sudah dicampur dengan cairan mengandung zat narkotika.
Cairan Dipesan dari Instagram, Bukan Narkoba Siap Pakai
Modus yang digunakan keduanya terbilang tidak lazim. Alih-alih membeli tembakau sintetis dalam bentuk jadi, JAP justru memesan cairan khusus melalui akun Instagram bernama “Celonia”, seharga Rp450.000.
Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke tembakau kering biasa agar memiliki efek narkotika yang sama seperti tembakau sintetis pada umumnya.
“Ini bentuk peredaran narkotika yang lebih canggih. Tidak beli barang jadi, tapi mereka racik sendiri dengan cairan kimia,” ungkap PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, dalam keterangan resmi.
Menurutnya, metode ini menyulitkan pelacakan karena secara visual bahan terlihat seperti tembakau biasa, tanpa ciri mencolok. Namun efeknya tetap masuk kategori narkotika golongan I berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan.
Ancaman Hukuman Berat
Kini FR dan JAP telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diperbarui melalui Permenkes Nomor 30 Tahun 2023.
Ancaman pidana untuk kasus ini tidak main-main: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.