Sebelumnya, Komisi ASN (KASN) menyatakan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar Hari Purnomo terbukti bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hari Purnomo dijatuhi sanksi moral oleh Komisi ASN (KASN), karena menjadi juru kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Dapil IV Jawa Tengah, Juliyatmono yang juga Bupati Karanganyar.
Pelanggaran kode etik berikut sanksi moral kepada Kepala Disparpora Karanganyar itu tertuang dalam surat rekomendasi KSAN yang diterima Bupati Karanganyar tertanggal 2 Agustus 2023. ***