Begini Reaksi Kepala Dispapora Karanganyar Terhadap Hasil Sidang Komisi Etik Profesi Sejalan Rekomendasi KASN

Kepala Disparpora Karanganyar Hari Purnomo enggan berkomentar terkait sidang Komisi Etik Pemkab Karanganyar kepada dirinya setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi moral terhadap orang nomer satu di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, karena terbukti mengajak masyarakat untuk memilih Juliyatmono

10 Agustus 2023, 18:12 WIB

Sebelumnya, Komisi ASN (KASN) menyatakan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar Hari Purnomo terbukti bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hari Purnomo dijatuhi sanksi moral oleh Komisi ASN (KASN), karena menjadi juru kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Dapil IV Jawa Tengah, Juliyatmono yang juga Bupati Karanganyar.

Pelanggaran kode etik berikut sanksi moral kepada Kepala Disparpora Karanganyar itu tertuang dalam surat rekomendasi KSAN yang diterima Bupati Karanganyar tertanggal 2 Agustus 2023. ***

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini