Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak Serta Lepas Sesuai Masa Kerja Terbaru

Cara menghitung THR karyawan swasta sesuai masa kerja akan menjadi pembahasan dalam artikel ini.

5 April 2023, 22:56 WIB

Menghitung THR Karyawan Lepas

Lain halnya dengan karyawan kontrak dan karyawan tetap, bagi buruh harian lepas juga bakal menerima THR sesuai Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016 berikut.

Pekerja harian atau buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, akan memperoleh upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Buruh harian lepas yang melaksanakan hubungan kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung atas dasar rata-rata upah yang diberikan setiap bulan selama bekerja.

Begitulah rumusan tata cara menghitung THR karyawan swasta sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Hitungan itu bisa berbeda tergantung perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya. Semoga bermanfaat. ***

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini