Menghitung THR Karyawan Lepas
Lain halnya dengan karyawan kontrak dan karyawan tetap, bagi buruh harian lepas juga bakal menerima THR sesuai Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016 berikut.
Pekerja harian atau buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, akan memperoleh upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Buruh harian lepas yang melaksanakan hubungan kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung atas dasar rata-rata upah yang diberikan setiap bulan selama bekerja.
Begitulah rumusan tata cara menghitung THR karyawan swasta sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Hitungan itu bisa berbeda tergantung perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya. Semoga bermanfaat. ***
Halaman
Editor | : |
---|