Menghitung THR Karyawan Tetap
Sesuai aturan Permenaker No. 6 Tahun 2016 berikut besaran THR keagamaan yang harus diterima karyawan adalah sebagai berikut.
Buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja yang mempunyai hubungan kerja selama 1 bulan, tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan upah sesuai proporsional berdasarkan perhitungan di bawah ini.
Masa kerja / 12 x 1 bulan upah.
Contoh, Maharani salah satu karyawan tetap di PT Gunung Lawu. Maharani baru bekerja selama 6 bulan, upah yang diterima per bulan Rp 8.000.000. Maka nominal THR yang berhak diperolehnya adalah 6 / 12 x Rp 8.000.000 = Rp 4.000.000.
Contoh lain Sinta Maharani karyawan tetap di PT Jaya Gunung Lawu dan telah aktif bekerja selama 2 tahun.
Gaji yang disalurkan perusahaan kepadanya sebesar Rp 5.000.000. Maka THR yang berhak dikantongi Sinta Maharani juga Rp 5.000.000 atau 1 kali upah karena masa kerja melebihi 12 bulan.
Menghitung THR Karyawan Kontrak
Pada Pasal 7 dan Pasal 8 Permenaker No. 6 Tahun 2016 juga menjelaskan kaidah penyaluran THR keagamaan bagi karyawan kontrak (PKWT) sebagai berikut.
Pekerja PKWT yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya, maka berhak mendapatkan THR.
THR pada poin di atas berlaku untuk tahun berjalan terlaksananya PHK oleh perusahaan.
Bagi karyawan kontrak yang masa hubungan kerja berakhir sebelum hari raya Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya, maka tidak berhak memperoleh THR.
Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja masih berlanjut, berhak atas THR dari perusahaan baru jika perusahaan lama belum memberi tunjangan keagamaan.
Selain mempertimbangkan poin-poin pemberian tunjangan keagamaan untuk pekerja PKWT seperti di atas, cara menghitung THR karyawan kontrak maupun karyawan tetap adalah sama. Hanya saja nominal THR-nya didasarkan atas masa kerja.
Halaman
Editor | : |
---|