Ia menambahkan, dalam rancangan Raperda PGOT juga diatur sanksi bagi warga yang ketahuan memberikan uang.
Dalam Raperda yang akan disahkan menjadi Perda, sanksi denda uang yang diberikan pada warga bila tertangkap basah memberikan uang.
Sejumlah daerah, ungkap Latri telah menerapkan aturan ini, salah satunya di Gunungkidul.
Latri optimis, bila Perda ini dijalankan, maka Karanganyar bebas PGOT. Meski begitu, politikus partai besutan Megawati Soekarnoputri ini pun meminta agar Pemda menyediakan rumah singgah bagi mereka.
“Kami meminta Pemkab tidak hanya sebatas pembinaan belaka. Tapi juga memfasilitasi tempat rumah singgah, rehabilitasi sarana prasarana penampungan, pembinaan skill buat mereka,” katanya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Karanganyar Bakdo Harsono mengaku siap menjalankan intruksi Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk menggelar operasi 24 jam. Pihaknya saat ini menunggu Raperda itu digedok menjadi Perda.
Saat ini Raperda tengah masuk ke provinsi untuk dimintai persetujuan Gubernur Jawa Tengah.
“Tinggal gedok saja. Kalau sudah digedok (Perda PGOT), warga yang memberi dan yang diberi akan dikenai sanksi,” kata dia kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Dalam Raperda PGOT, diatur mengenai larangan aktivitas di persimpangan jalan atau traffic light.
Ada sanksi yang akan dijatuhkan bagi mereka yang nekat mengemis, mengamen di jalanan tersebut.
Tak hanya sanksi bagi mereka saja, namun untuk warga yang kedapatan memberi juga akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan denda.
“Saat ini PGOT yang terjaring razia hampir 95 persen merupakan warga luar Karanganyar. Mayoritas berasal dari Sragen dan Kota Solo,”ujarnya.***
Halaman
Editor | : |
---|