Awas! Ngasih Uang ke Pengemis di Karanganyar Bakal Kena Denda dan Penjara 3 Bulan

Pemerintah Kabupaten Karanganyar bakal mulai menerapkan sanksi bagi warga yang kedapatan memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang telantar

22 Februari 2023, 23:16 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar bakal mulai menerapkan sanksi bagi warga yang kedapatan memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT).

Bahkan, Bupati Karanganyar Juliyatmono telah mengintruksikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk menggelar operasi 24 jam. Operasi ini ditujukan agar PGOT tak lagi berani beroperasi di jalanan Karanganyar.

“Saya minta Satpol PP tertibkan itu. Bangjo harus bebas dari aktivitas mereka.Kalau sering dirazia kan pasti mereka (PGOT) kan tidak berani mangkal” Papar Juliyatmono saat memberikan pembekalan pada para Satpol PP di gedung Kebudayaan Karanganyar, Rabu (22/2/2023)

Bupati mengatakan keberadaan pengemis dan pengamen di perempatan lampu merah tidak diperbolehkan. Pemkab melarang keras segala bentuk aktivitas mengamen dan mengemis di setiap lampu-lampu merah yang ada di Kabupaten Karanganyar.

“Kalau kedapatan kita kembalikan ke rumahnya. Tidak dibenarkan ada aktivitas itu di lampu merah,”tegasnya

Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) Karanganyar, Latri Listyowati, mengatakan dalam Raperda nanti tidak hanya mengatur PGOT. Tapi juga bagaimana melakukan pembinaan dan pemberian bekal bagi mereka agar tak lagi kembali ke jalanan.

“Biasanya itu hanya ada penertiban saja. Tapi kedepan harus ada diberi pelatihan dan lainnya agar mereka tak balik lagi di jalanan,”terang Latri.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait