KLATEN, HARIANKOTA.COM — Catatan harian milik korban menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus dugaan pencabulan anak oleh ayah kandung di Kabupaten Klaten. Buku diary tersebut berisi cerita korban terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Kasus itu diungkap jajaran Polres Klaten setelah menerima laporan dari keluarga korban. Tersangka berinisial AK (42), warga Kecamatan Kemalang, kini telah diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Klaten, AKBPMoh Faruk Rozi, mengatakan korban rutin menulis pengalaman yang dialaminya setiap kali mendapat perlakuan tidak pantas dari pelaku.
“Catatan di diary korban menjadi petunjuk penting dan tambahan alat bukti sehingga perkara ini bisa terungkap,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (18/5/2026).
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan.
Selain proses hukum, Polres Klaten juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban dengan melibatkan dinas terkait dan lembaga perlindungan anak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak dan segera melaporkannya demi perlindungan korban.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.