Baru 32 Persen Turis Asing Bayar Pungutan Wisata di Bali

Pemprov Bali mengungkap baru 32 persen wisatawan asing membayar pungutan wisata sejak 2024. Pemerintah kini menggandeng OTA untuk meningkatkan kepatuhan

chat_bubble_outline 0
Turis Asing di Bali (Foto: ist/HARIANKOTA)

DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Bali mengakui belum semua wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Sepanjang 2024, tingkat kepatuhan pembayaran baru mencapai sekitar 32 persen.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan rendahnya pembayaran terjadi karena sistem pungutan pada awal penerapan belum berjalan optimal. Meski begitu, angka kepatuhan wisatawan disebut mulai meningkat pada 2025 hingga 2026.

“Awalnya memang banyak kendala karena sistemnya belum terintegrasi penuh,” ujar Koster dalam konferensi pers di Gedung Kertha Sabha, Sabtu (16/5/2026).

Untuk memperbaiki pelaksanaan pungutan, Pemprov Bali kini menggandeng Kementerian Imigrasi, Kementerian Pariwisata, hingga Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga mulai menggenjot sosialisasi lewat video edukasi yang disebarkan melalui media sosial.

Selain itu, Pemprov Bali akan melibatkan agen perjalanan dan Online Travel Agent (OTA) agar pembayaran pungutan bisa dilakukan langsung saat wisatawan memesan tiket atau akomodasi ke Bali.

Pertemuan dengan pelaku industri pariwisata dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026. Integrasi sistem tersebut diharapkan membuat pembayaran pungutan lebih praktis sekaligus meningkatkan kepatuhan wisatawan asing.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya