KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL) yang menjerat AM terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kini mulai menelusuri dokumen di lingkungan Sekretariat DPRD Karanganyar dengan memeriksa ruangan yang pernah digunakan AM saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD.
Langkah penyidik tersebut memunculkan perhatian publik karena dilakukan di area kantor DPRD Karanganyar. Meski demikian, pimpinan DPRD memastikan pemeriksaan itu tidak berkaitan dengan lembaga DPRD secara kelembagaan.
Plt Sekretaris DPRD Karanganyar, Bakdo Harsono, membenarkan adanya pemeriksaan ruangan oleh tim penyidik Kejari Karanganyar. Saat proses berlangsung, dirinya sedang mendampingi kegiatan dinas di Kabupaten Semarang.
“Ada penelusuran dokumen terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Bakdo saat dikonfirmasi.
Bakdo mengatakan informasi mengenai pemeriksaan ruangan diperolehnya dari laporan staf sekretariat yang berada di lokasi. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik tidak membawa barang maupun dokumen dari ruangan yang diperiksa.
“Laporan yang saya terima, tidak ada dokumen atau barang yang dibawa,” ujarnya.
Ia menilai pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi alat bukti kasus yang tengah dikembangkan.
Menurutnya, pihak sekretariat menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, juga membenarkan ruangan yang diperiksa merupakan ruang kerja yang dulu ditempati AM saat menjadi Plt Sekwan.
Namun ia menegaskan pemeriksaan tersebut murni berkaitan dengan persoalan pribadi AM dan tidak berhubungan dengan DPRD Karanganyar sebagai institusi.
“Tidak ada kaitannya dengan DPRD secara kelembagaan,” tegas Bagus.
Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum pemeriksaan dilakukan dan baru mengetahui informasi tersebut dari internal sekretariat.
Sementara itu, pihak Kejari Karanganyar belum bisa dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan ruangan tersebut.
Hingga kini, Kejari Karanganyar masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi PKL yang menyeret AM sebagai tersangka.
Diketahui Kejari Karanganyar telah menetapkan AM, mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL).


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.