Penggerebekan Dini Hari di Karanganyar, Polisi Sita 789 Butir Trihexyphenidyl Ilegal

Polres Karanganyar mengungkap kasus peredaran trihexyphenidyl ilegal. Dua pelaku ditangkap dengan total barang bukti 789 butir obat keras tanpa izin

chat_bubble_outline 0
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Karanganyar dalam kasus peredaran trihexyphenidyl ilegal.

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM  – Aksi peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Karanganyar berhasil diputus aparat kepolisian setelah penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Kedua pelaku berinisial ARP (23), warga Tawangmangu, dan PDN (23), warga Banjarsari, Surakarta.

Dari operasi tersebut, petugas menyita ratusan butir trihexyphenidyl dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusinya.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pemasok obat keras yang beredar tanpa pengawasan medis.

“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Tawangmangu,” jelasnya Minggu (19/4/2026).

Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati adanya transaksi obat keras dan langsung melakukan penindakan di lokasi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 255 butir trihexyphenidyl dari tangan ARP lengkap dengan uang hasil penjualan serta alat komunikasi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada PDN yang diduga sebagai pemasok. Beberapa jam berselang, tersangka kedua berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan sebanyak 520 butir.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita mencapai 789 butir trihexyphenidyl, termasuk tambahan dari pihak lain yang turut diperiksa sebagai saksi.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius yang harus diberantas.

“Penggunaan obat tanpa resep dokter sangat berbahaya. Kami akan terus menindak tegas pelaku yang mencoba mengedarkan obat keras secara ilegal,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ARP memperoleh barang dari PDN untuk dijual kembali dengan keuntungan tertentu. Sementara PDN mendapatkan pasokan dari seorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Karanganyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya