Terungkap, 3 Tersangka Illegal Drilling di Blora–Rembang, Modus Sumur Rakyat Palsu

Polisi bongkar illegal drilling di Blora-Rembang, 3 tersangka ditangkap dengan modus sumur rakyat palsu, minyak dijual ilegal, negara rugi dan lingkungan terancam

chat_bubble_outline 0
3 tersangka illegal drilling Blora–Rembang diamankan polisi (Foto: Ist/HARIANKOTA)

BLORA, HARIANKOTA.COM – Tiga tersangka jaringan pengeboran minyak ilegal di Blora dan Rembang akhirnya dibekuk.

Polisi mengungkap praktik manipulasi berkedok “sumur rakyat” untuk mengelabui regulasi dan meraup keuntungan pribadi dari penjualan minyak ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik ilegal di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang merugikan negara sekaligus mengancam lingkungan.

Dari operasi di sejumlah titik, aparat mengamankan tiga orang yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas illegal drilling tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026).

“Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi di Blora dan Rembang,” ujar Djoko.

Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Blora. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka S (50).

Pengembangan kasus berlanjut pada 6 April 2026. Aparat kembali melakukan penggerebekan di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang. Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan dua tersangka lain, B (34) dan K (51).

“Ketiganya berperan sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan ilegal ini,” kata Djoko.

Polisi mengungkap, para pelaku menjalankan operasi dengan modus yang terstruktur. Mereka memanfaatkan celah regulasi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dengan mengklaim aktivitasnya sebagai sumur masyarakat.

Namun praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Tidak ada izin resmi maupun kontrak kerja sama yang sah. Ini murni aktivitas ilegal yang dikemas seolah-olah legal,” tegasnya.

Minyak mentah hasil pengeboran tidak disalurkan melalui mekanisme resmi negara. Sebaliknya, minyak dijual secara ilegal kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi, tanpa kontribusi ke negara.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai peralatan operasional, mulai dari satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga tangki berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah. Bukti transaksi penjualan juga turut diamankan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Djoko menegaskan, praktik illegal drilling bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk eksploitasi sumber daya alam yang merugikan publik secara luas.

“Selain merusak lingkungan, aktivitas ini merampas hak negara atas kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Polda Jateng memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat serta memperketat pengawasan di wilayah rawan praktik serupa.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan migas. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” pungkasnya.***

Tidak ada komentar

Berita Terbaru Lainnya

Ribuan Peserta Semarakkan Pawai MTQ Nasional XXXI, Semarang Gaungkan Persatuan

SEMARANG, HARIANKOTA.COM– Semangat persatuan mewarnai jalanan Kota Semarang saat kafilah dari berbagai penjuru Indonesia mengikuti Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI, Sabtu (12/9/2026). Sekitar 1.000 peserta dari 38 provinsi berjalan dari Balai Kota Semarang menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah. Pawai sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer itu semakin meriah dengan mobil hias, marching band, […]

6 jam yang lalu