Satresnarkoba Polres Karanganyar Tangkap Residivis, Amankan 3 Paket Sabu Seberat 1,75 Gram

Residivis narkoba di Karanganyar kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Karanganyar. Polisi menyita tiga paket sabu seberat 1,75 gram dari tersangka.

chat_bubble_outline 0
ilustrasi narkoba jenis sabu

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Seorang pria berinisial TR (40), warga Kecamatan Kerjo, ditangkap petugas saat berada di rumah rekannya di Desa Kwadungan, Kecamatan Kerjo, Senin (9/3/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Karanganyar.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti.

Polisi menemukan tiga paket kecil sabu dengan total berat sekitar 1,75 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya potongan sedotan plastik, gunting, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mengatakan bahwa tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah terjerat perkara serupa.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga kembali terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan peredaran barang terlarang tersebut.

AKP Primadhana menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah tegas untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Karanganyar.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya