KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai menjadi momentum krusial untuk membenahi fondasi pendidikan Indonesia. Komisi X DPR RI menekankan pentingnya penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai strategi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia.
Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, menyampaikan bahwa tantangan pendidikan nasional tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan pembenahan di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Menurutnya, negara harus hadir sejak fase paling awal kehidupan anak.
“Pendidikan bukan sekadar transfer ilmu di sekolah formal. Pembangunan kapasitas manusia justru dimulai sejak usia dini, dan itu harus menjadi fondasi kebijakan pendidikan nasional,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, berbagai riset internasional menunjukkan bahwa investasi pendidikan pada usia dini memberikan dampak paling besar terhadap perkembangan kognitif, pembentukan karakter, serta kesiapan anak dalam mengikuti proses belajar di jenjang berikutnya.
“PAUD bukan hanya soal pengasuhan. Di sanalah dasar literasi, numerasi, kedisiplinan sosial, dan kesiapan psikologis anak dibentuk. Karena itu, memasukkan PAUD ke dalam skema wajib belajar adalah langkah strategis,” tegasnya.
Juliyatmono menilai, kebijakan wajib belajar 13 tahun juga berperan penting dalam memperkuat keadilan akses dan pemerataan kualitas pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan wilayah tertinggal.
Tanpa intervensi negara sejak usia dini, ketimpangan pendidikan berpotensi terus berulang antar generasi.
Dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas, Komisi X DPR RI mendorong sejumlah poin utama agar diakomodasi secara tegas, di antaranya penguatan payung hukum wajib belajar 13 tahun yang inklusif, peningkatan standar mutu layanan PAUD, jaminan pendanaan yang berkelanjutan, serta integrasi PAUD ke dalam ekosistem pendidikan nasional.
“Negara yang serius membangun kualitas sumber daya manusia tidak menunggu anak tertinggal di jenjang berikutnya. Negara harus hadir sejak awal. Revisi UU Sisdiknas harus mencerminkan visi jangka panjang tersebut,” katanya.
Komisi X DPR RI menilai revisi UU Sisdiknas merupakan kesempatan strategis untuk mengoreksi arah kebijakan pendidikan nasional agar lebih berorientasi pada pencegahan ketimpangan, penguatan fondasi belajar, serta pembangunan manusia Indonesia yang berkelanjutan. (rls)


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.