Aksi Heroik Sopir Truk Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi

Dua orang kurir berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung di jalan tol wilayah Tegal

21 Februari 2025, 15:32 WIB

SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram.

Dua orang kurir berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung di jalan tol wilayah Tegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal.

Sebuah mobil Honda CRV warna putih dengan nomor polisi S-1235-WU yang dikendarai oleh dua orang mencurigakan terlibat kecelakaan dengan sebuah truk tronton.

“Usai kejadian, sopir truk melihat salah satu penumpang mobil CRV membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol. Informasi ini kemudian kami tindak lanjuti,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (24/2/2025).

Tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng segera diterjunkan ke lokasi kejadian. Dua orang penumpang mobil CRV, berinisial SN (30) dan HS (42), yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan, langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya merupakan kurir narkoba yang diperintahkan oleh seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil sabu di Lampung.

Mereka kemudian membawa barang haram tersebut ke Jakarta sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Surabaya.

“Modus yang mereka gunakan adalah dengan memasukkan sabu ke dalam tas ransel dan membawanya menggunakan mobil CRV,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Saat kecelakaan terjadi, SN sempat keluar dari mobil dan menyembunyikan tas berisi sabu di pinggir jalan tol. Aksi ini sempat terekam oleh sopir truk yang kemudian melaporkannya kepada petugas.

“Setelah kami lakukan penyisiran di sekitar lokasi, tas berisi sabu tersebut berhasil ditemukan. Totalnya ada 12 kilogram sabu yang kami amankan,” ungkap Kombes Pol Anwar Nasir.

Kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.***

Editor:Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini