Walikota Gibran Cabut Aturan Gunakan Masker di Balaikota Solo

5 Januari 2023, 18:31 WIB

SOLO, HARIANKOTA.COM – Aturan lepas masker di lingkungan Balai Kota Solo mulai diberlakukan Rabu (4/1/2023) menyusul dicabutnya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Solo.

“Copot saja tidak apa-apa sesuai SE (Surat Edaran) kemaren ya,” jelas Gibran.

Namun Gibran berpesan jika merasa badannya tidak fit boleh. tetap bermasker. Sementara aturan diperbolehkan melepas masker tersebut belum berlaku di sekolah-sekolah.

“Karena, di sekolah masih banyak anak-anak kecil sehingga masih dianjurkan untuk mengenakan masker. Tapi aman, tenang saja,” jelasnya.

Meski aturan mengenakan masker dihapus, tapi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengingatkan agar masyarakat tetap memakai masker di tempat umum.

“Intinya bisa mengukur masing-masing enak badan dan tidak enek badan,” lanjutnya.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan dengan dicabutnya PPKM maka pengawasan di lapangan tidak seketat dulu.

“Tidak seberat dulu (sanksi), demikian juga vaksin tergantung kesadaran,” pungkasnya.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini