KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Tempat berwisata kuliner dan hiburan Kali Pepe Land ternyata tak mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawas Solo (BBWSBS).
Pihak BBWSBS memastikan tak menerbitkan izin bagi Kali Pepe Land (KPL) terkait pendirian bangunan permanen di lokasi tempat usaha itu.
Lima kali teguran tertulis yang dilayangkan ke manajemen KPL, namun tak ada satupun pun yang digubris.
“Kami tidak menerbitkan izin pemanfaatan Kali Pepe karena itu menyalahi aturan. Bahkan BBWSBS sudah memasang papan larangan. Tapi sampai sekarang disana masih terus membangun,”jelas Sub Koordinator Perencana Operasional dan Pemeliharaan BBWSBS, Herawati Ana Purwaningsih kepada wartawan, Senin (12/2/2023).
Tempat berwisata kuliner dan hiburan Kali Pepe Land itu sendiri berdiri di lahan wilayah Karanganyar dan Boyolali yang terpisah Kali Pepe.
Tepatnya Banaran, Gagaksipat Kecamatan Ngemplak Boyolali. Herawati mengatakan problem pendirian KPL telah dibawas BBWSBS bersama Pemda Karanganyar dan Boyolali.
Halaman
Editor | : |
---|