JAKARTA,HARIANKOTA.COM – Uji emisi mobil mulai dilakukan oleh pemerintah. Uji emisi ini dilakukan agar dapat menurunkan emisi kendaraan bermotor sebagai sumber dari polusi udara.
Uji emisi dilakukan menyusul pencemaran udara yang disebabkan karena asap kendaraan secara terus menerus mengalami peningkatan setiap tahun. Khusunya di DKI Jakarta.
Melihat pencemaran udara di DKI Jakarta yang terus meningkat, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Oleh sebab itu, bila terdapat kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ini, pemilik akan dikenakan sanksi dengan denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Berapa Biaya untuk Uji Emisi Mobil?
Sebenarnya, biaya untuk melakukan uji emisi ini tidak gratis tapi sangat terjangkau. Bergantung dari jenis kendaraan serta dimana tempat untuk melakukan uji emisi. Pada mobil, biaya uji emisi dibanderol dengan tarif Rp150 ribu hingga Rp165 ribuan.
Halaman
Editor | : |
---|