KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus kebut menuntaskan dugaan korupsi korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.
Dalam kasus ini, dua orang yang kini telah ditahan di Rutan Kelas 1A Solo resmi dinyatakan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kades Berjo Suyatno dan Direktur Utama (Dirut) BUMDes Eko Kamsono.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Ke 12 orang saksi itu telah dimintai keterangannya.
“Kita sudah memeriksa 12 orang saksi ke 12 orang saksi yang telah dimintai keterangannya itu dari pengurus BUMDes, pemerintah desa Berjo dan masyarakat,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Ia mengatakan selain 12 saksi, pihaknya masih akan meminta keterangan saksi lainnya.Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, direncanakan total saksi yang akan diperiksa sebanyak 20 orang.
Halaman
Editor | : |
---|