Tunggakan Pajak Hingga  Rp. 1,8 Miliar, KPP Karanganyar Sita Aset Salah Satu Pengusaha

29 Agustus 2023, 12:19 WIB

Caption : petugas kantor KPP Pratama Karanganyar menyita salah satu aset CV KMUS Karanganyar/humas

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM –  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan sita atas aset wajib pajak terhadap CV. KMUS Karanganyar. CV tersebut memiliki tunggakan pajak hingga Rp1,8 miliar. 

Penyitaan dilakukan KPP Pratama Karanganyar pada Rabu (23/8) lalu. Pelaksanaan sita dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan.

Saat melakukan penyitaan yang dilakukan petugas pajak juga dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan, Agus Masdianto sebut sebelum dilakukannya tindak penyitaan, JSPN telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling. 

Hasilnya wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur namun tidak terpenuhi pada saat jangka waktu 

yang ditentukan. 

“Terpaksa dilakukan penyitaan karena wajib pajak tidak kunjung melunasi hutang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling,” paparnya, Selasa (29/8).

Pihak JSPN juga melakukan pemindahbukuan atas rekening wajib 

pajak yang telah diblokir sebelumnya, namun jumlah tersebut belum menutup hutang pajak wajib pajak CV. KMUS.

Agus Masdianto menambahkan penyitaan merupakan amanat UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif. 

Surat paksa merupakan awal dilakukanya penagihan aktif setelah lewat dua puluh satu hari dari 

surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak.  Apabila lewat 2 x 24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan asset 

keuangan (blokir rekening) dan asset non keuangan (aktiva tetap). 

Juru Sita Pajak Negara juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. 

“Tindakan lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak,” pungkasnya.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait