Terbukti Langgar Netralitas, KASN Rekomendasikan Mantan Camat Jaten Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi berat pada mantan Camat Jaten, Teguh Haryono yang dianggap telah melanggar netralitas aparatur sipil negara

3 Januari 2024, 21:42 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi berat pada mantan Camat Jaten, Teguh Haryono yang dianggap telah melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Rekomendasi tersebut termuat dalam surat KASN bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran hukum lainnya yang diteruskan Bawaslu Kabupaten Karanganyar kepada KASN pada pertengahan Desember 2023.

“Kami menerima tembusan dari KASN perihal rekomendasi pelanggaran ASN perkara mantan Camat Jaten. Kami berharap segera ditindaklanjuti Pj Bupati,”papar Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti, Rabu (3/1/2024).

Nuning sendiri belum tahu pasti sanksi berat apa yang akan diberikan pada Teguh Haryono yang kini duduk sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar.

Ia mengatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, pelanggaran disiplin berat sanksi dijatuhkan bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau demosi, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN alias dipecat.

“Tapi tergantung dari Pemda yang akan memberikan sanksi,” katanya.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini