Rumah Iwan Setiawan Sepi Usai Ditangkap Kejagung dalam Dugaan Korupsi Sritex
Kondisi Rumah Iwan Setiawan Lukminto di Solo Sepi Usai Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Sritex dan Kredit Bank Daerah
21 Mei 2025,
16:45
WIB
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya senjata tajam jenis celurit dengan ganggang warna hitam. Lalu, sebilah cutter bergagang plastik warna merah.
Diketahui pelaku bukan suporter juga bukan rivalitas suporter. Karena mereka bukan kelompok suporter, tidak ada kaitanya.
“Ketiga tersangka akan kenakan dengan ancaman hukuman pasal 170 KUHP dengan 7 tahun. Lalu, pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolresta.***
Editor | : |
---|