“Kalau buat Tarno tidak ada pengaruhnya. Tapi, suara itu menambah perolehan suara Partai Golkar,” ungkapnya.
Sementara itu kasus Tarno, seorang guru PPPK nyalon anggota legislatif terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Ia dituntut enam bulan kurungan atas perkara pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Karanganyar pada Selasa (20/2/2024).
JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 494 Jo 280 ayat 3 UU Pemilu 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Saat mendaftar caleg di KPU, Tarno menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan status pekerja sebagai pegawai swasta, bukan PPPK. ***