Tak Penuhi Syarat, Caleg DPRD di Karanganyar Raup Suara Lumayan

Tak penuhi syarat, Caleg DPRD di Karanganyar raup suara lumayan

20 Februari 2024, 21:00 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Tak penuhi syarat, Caleg DPRD di Karanganyar raup suara lumayan.

Proses penghitungan suara hasil pemungutan suara pemilu masih berlangsung. Meski proses masih berjalan, namun publik sudah bisa mengetahui caleg mana saja yang mendapatkan suara terbanyak.

Di Karanganyar, salah satu caleg yang diketahui bernama Tarno sedang berhadapan dengan proses hukum karena statusnya sebagai seorang Guru PPPK, namun tercatat sebagai Caleg dan masuk dalam tim Kampanye Partai Golkar di Pengadilan Negeri.

Meski tengah menjalani proses hukum, namun nama Tarno yang sudah terlanjur masuk Daftar Caleg Tetap, kebagian suara juga.

Di laman https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_kab/hitung suara/dapil/33/3313/331301 Tarno memperoleh 20 suara hingga pukul 17.00 WIB. Di jam itu, progres real count KPU mencapai 90,63 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Daryono membenarkan bila nama Tarno mendapatkan suara. padahal KPU sendiri telah mengumumkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“KPU sudah mengumumkan, terutama di TPS wilayah dapil 1 Karanganyar, bahwasanya caleg Golkar nomor urut 10 atas nama Tarno S. Pdi TMS. Ternyata masih ada yang nyoblos dia. Surat suara yang telah dicoblos sah. Tapi tidak masuk ke yang bersangkutan, melainkan ke suara partai,” papar Ketua KPU Karanganyar, Daryono, Selasa (20/2/2024).

Ia mengatakan, meski Tarno mendapatkan suara, namun suara itu tidak berpengaruh pada Tarno. Namun, ungkap Daryono, suara yang memilih Tarno, membantu mendongkrak perolehan suara Partai Golkar.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini