Pada pemberangkatan haji tahun 2022, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah rata-rata sebesar Rp39,9 juta, naik dari tahun 2019 rata-rata sebesar Rp35,2 juta.
Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah melainkan dibebankan kepada hasil investasi yang ditampaung dalam Virtual Account BPKH.
Sedangkan subsidi per jemaah sebesar Rp59 juta juga diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal jemaah. Berdasarkan angka tersebut, biaya riil haji untuk setiap jemaah tahun 2022 berkisar Rp99 juta.
“Di tahun 2023 – 2025 mendatang, BPKH memproyeksikan alokasi nilai manfaat akan meningkat secara proporsional, mengacu pada perkembangan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” jelas Harry saat sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022, baru-baru ini.
Dalam sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang juga di hadiri Anggota Badan Pelaksana Bidang Penghimpunan, Penempatan, Investasi Langsung dan Investasi Lainnya, Harry Alexander serta Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Endang Maria Astuti.
Fadlul menjelaskan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan haji, BPKH selalu berpegang pada asas: prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan,dan akuntabel.
Berdasarkan hal tersebut, BPKH telah secara beruntun selama 4 tahun Laporan Keuangan-nya mendapat predikat tertinggi yakni: Wajar Tanpa Pengecualian.
“Dengan transformasi Digital yang dilakukan, upaya BPKH menjadi lembaga yang prudent juga semakin nyata, dimana Jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya pada website dengan alamat https://va.bpkh.go.id. Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji,” kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
Halaman
Editor | : |
---|