Skandal Korupsi Bank Karanganyar, Eks Direktur Divonis 6 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp4,3 Miliar

Direktur Kepatuhan, Deni Susilo, resmi dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas praktik korupsi dan penyaluran kredit bermasalah selama periode 2019 hingga 2023.

22 April 2025, 10:07 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kasus korupsi yang mengguncang tubuh Perusahaan Umum Daerah (PUD) BPR Bank Karanganyar akhirnya menemui titik terang.

Direktur Kepatuhan, Deni Susilo, resmi dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas praktik korupsi dan penyaluran kredit bermasalah selama periode 2019 hingga 2023. Negara pun dirugikan hingga Rp4,3 miliar akibat perbuatannya.

Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025. Tak hanya hukuman badan, Deni juga dibebani denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider satu bulan kurungan apabila tak dibayar.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp226,9 juta.

Namun karena Deni telah menyetorkan Rp341,9 juta ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), ia akan menerima pengembalian sebesar Rp115 juta.

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor,” ujar Hartanto pada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Pejabat BPR Syariah Dana Mulya Solo Juga Divonis

Tak hanya Deni Susilo, kasus ini juga menyeret nama Sandra Mariatun, pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo. Ia divonis delapan tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Sandra diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar atau menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.

Modus Korupsi: Dana Diselewengkan dan Kredit Fiktif

Penyelidikan mendalam Kejaksaan mengungkap bahwa korupsi bermula dari penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebesar Rp4,3 miliar.

Dana yang semestinya didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo, justru dipindahkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi hingga hanya tersisa Rp900 ribu di rekening deposito.

Tak hanya itu, ditemukan pula kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar yang seolah-olah disalurkan kepada masyarakat, padahal tidak pernah ada penerima yang sah.

Skema ini diduga kuat dibuat untuk menutupi penyimpangan dana modal yang dilakukan selama empat tahun.

Hingga kini, Kejaksaan masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara yang telah mencoreng nama baik lembaga keuangan daerah ini.***

 

Editor:Alifian

Berita Lainnya

Berita Terkini