JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak setiap tahun sebelum jatuh tempo. Aturan itu jelas, bila pajak kendaraan telah dibayarkan setiap tahunnya, secara otomatis bakal mendapatkan denda.
Saat ini, membayar pajak kendaraan tidak perlu datang ke Sistem Administrasi Manunggal (Samsat). Pasalnya, saat ini membayar samsat bisa dilakukan melalui sistem Online.
Sistem online sangat memudahkan para pembayar pajak kendaraan membayar pajak kendaraan bermotornya.
Tak perlu mengantri menunggu namannya dipanggil, cukup membuka aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dari rumah atau tempat bekerja, pajak motor pun bisa dibayarkan.
Selain praktis, transaksi pembayaran pajak online ini tentu juga lebih hemat waktu dan meminimalisir denda akibat telat membayar.
Lalu, cara bayar pajak motor online itu bagaimana? Simak ulasannya!
Di era kemajuan teknologi membayar pajak kendaraan secara online saat ini bisa dilakukan. Selain mudah, bagi anda yang tinggal di kota-kota besar, tak perlu menembus kemacetan jalanan. Prosesnya itupun cukup mudah dan pembayarannya tak perlu antri berjam-jam.
Namun untuk membayar pajak kendaraan secara online dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ada biaya tambahan sebesar Rp10 ribu. Biaya ini digunakan untuk melakukan perawatan aplikasi yang menggunakan jasa pihak ketiga.
Untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantarnya:
- Memiliki smartphone iOS atau Android dengan sistem operasi yang mendukung aplikasi untuk proses pembayaran.
- Mengunduh aplikasi Signal
- Memiliki kendaraan bermotor
- Memiliki e-KTP
- Memiliki STNK
- Memiliki e-mail aktif
- Memiliki nomor handphone aktif
Langkah selanjutnya untuk bisa membayar pajak kendaraan secara online adalah melakukan registrasi akun di aplikasi SIGNAL
Ini yang harus dilakukan untuk registrasi
- Mengunduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store menggunakan smartphone.
- Setelah terpasang, buka aplikasi dan lakukan registrasi.
- Masukkan sejumlah data pribadi seperti nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP, nama sesuai dengan e-KTP, alamat email aktif, serta nomor telepon ke dalam kolom yang tersedia.
- Buat kata sandi dan masukkan kata sandi yang sama di kolom berikutnya.
- Centang bagian “saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi signal” dan klik lanjut
- Unggah foto e-KTP
- Kamu perlu melakukan swafoto sebagai langkah konfirmasi biometrik wajah
- Tunggu SMS yang berisi OTP lalu masukkan
- Setelah registrasi sukses, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan membuka tautan yang dikirim aplikasi SIGNAL ke alamat e-mail yang sebelumnya didaftarkan
Bila sudah, langkah berikutnya yakni memasukkan data kendaraan bermotor milikmu ke aplikasi. Selain itu, kendaraan milik orang lain juga bisa kamu daftarkan ke dalam aplikasi tersebut.
Halaman
Editor | : |
---|