KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Sidang Pleno lima komisioner Bawaslu Karanganyar memutuskan unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan mantan Camat Jaten Teguh Haryono di grup whatsapp perangkat desa se Kecamatan Jaten terpenuhi.
Koordinator Divisi Penganganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, mengatakan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu, terlapor memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Kendati dalam whatsapp yang diposting terlapor di grup perangkat desa se Kecamatan Jaten tidak ada ajakan, namun terlapor memberikan pernyataan dukungan secara pribadi terhadap paslon tertentu di Pilpres. Sementara terlapor berstatus sebagai ASN.
Karena itu Bawaslu berencana memanggil mantan Camat Jaten Teguh Haryono untuk meminta keterangan. Rencannnya, ungkap Ikhsan, pemanggilan itu akan dilakukan Senin 18 Desember 2023.
“Yang bersangkutan (Teguh Haryono) Kita panggil pukul 08.00 pagi. Nanti yang bersangkutan akan kami mintai penjelasannya,”terang Ikhsan, Sabtu (16/12/2023) kemarin.
Ia mengatakan meskipun terlapor menyebutkan status yang diunggah di grup whatsapp itu tak lagi menjadi Camat Jaten dan momen dirinya berpamitan ke pos barunya sebagai Sekertaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus), tak masalah.
“Status ASN itu melekat tidak hanya berdasarkan jam kerja. Honorer saja memberi dukungan ke paslon kita panggil kok, apalagi ASN yang jelas-jelas harus netral,”terangnya.
Halaman
Editor | : |
---|