KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menetapkan dua tersangka dalam Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.
Keduanya adalah Agung Surtrisno Dewan Pengawas BUMDes Berjo dan Margono penjaga tiket masuk Air Terjun Jumog yang dikelola BUMDes Berjo.
Namun belakangan tidak hanya dua, Kejari Karanganyar juga menahan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono. Dimana sebelumnya Camat tersebut masih bersatatus saksi saat dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto membenarkan penahanan Camat Ngargoyoso tersebut. Menurutnya setelah dimintai keterangan dan tim penyidik menemukan dua alat bukti, akhirnya dilakukan penahanan.
“Iya semalam kita tahan (Camat Ngargoyoso) terkait dengan kasus BUMDes Berjo. Usai menjalani pemeriksaan hampir 6 jam, langsung kita tahan,” jelasnya, Rabu (18/9).
Wahyu Agus Pramono diduga menerima gartifikasi terkait kasus dugaan korupsi serta TPPU dana BUMDes Berjo. Tersangka dijerat pasal 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Untuk tersangka dikenakan pasal 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor | : |
---|