Hore! Denda Pajak Daerah Karanganyar Dihapus, Berlaku Sampai Agustus 2025
Mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah
30 Juni 2025,
21:04
WIB
“Untuk kerugian masih dihitung,” ujarnya.
Upaya pemadaman terus dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Seperti personel petugas BKPH Lawu Utara, Polsek dan Koramil Tawangmangu. Juga relawan dari BPBD, AGL, LMDH dan masyarakat.
Termasuk salah satunya membuat ilaran agar api tidak merabat lebih jauh.***
Editor | : |
---|