KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Polres Karanganyar Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima Hasil Dari PEKPPP Instansional Tahun 2023.
Keberhasilan itu menyusul peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus dilakukan Polres Karanganyar. Peningkatan kualitas pelayanan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional.
Kapoles Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy mengatakan evaluasi menyeluruh terhadap proses pelayanan yang ada baik Pelayanan SIM (SATPAS) dan Pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
“Kami mengidentifikasi beberapa area yang memerlukan perbaikan, seperti waktu respon, aksesibilitas informasi, interaksi dengan masyarakat, antrian panjang, waktu tunggu yang lama, dan kurangnya informasi yang jelas, ” papar AKBP Jerrold HY Kumontoy pada wartawan, Kamis (12/7/2024).
Ia mengatakan dukungan penuh dari pimpinan, mendorong pihaknya terus melakukan inovasi. Diantaranya .embentuk tim khusus untuk merancang dan mengimplementasikan berbagai inovasi pelayanan.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan,” papar mantan Kapolres Buluraya, Provinsi Kalimantan Barat ini.
Selanjutnya juga mengembangkan aplikasi dan platform online untuk berbagai keperluan, mulai dari pengaduan, permohonan informasi, hingga pengurusan dokumen.
“Termasuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan, fokus pada etika pelayanan dan kemampuan komunikasi,”ujar pria yang memiliki hobi olahraga lari ini.
Inovasi utama yang diterapkan adalah digitalisasi proses pelayanan. Dengan mengembangkan sistem pendaftaran dan pengajuan SIM dan SKCK secara online.
Dimana masyarakat bisa mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen secara daring. Sistem ini tidak hanya mengurangi waktu tunggu dan antrian di kantor polisi, tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang berada di lokasi jauh.
“Inovasi lainnya adalah Latar Jelita (Layanan Antar Jemput Disabilitas) SATPAS dan SKCK Deliveri pada Pelayanan SKCK,” lanjutnya.
Halaman
Editor | : |
---|