Pers rilis di Mapolresta Solo
SOLO, HARIANKOTA.COM – Sakit hati terhadap kelakuan suami dan keluarganya, seorang istri nekat memotong alat kelamin suaminya menggunakan Cutter.
Akibat aksi nekatnya tersebut, YC (34) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Surakarta saat menunggu suaminya berinisial IPN (20) yang sedang dirawat di rumah sakit.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi sampaikan aksi nekat YC dilakukam pada Selasa (16/5) di salah satu penginapan di Kota Solo.
Kronologisnya bermula saat pertemuan keduanya di Denpasar pada tanggal 20 September 2022 lalu. Dari pertemuan tersebut keduanya menjalin hubungan hingga kejenjang pernikahan dengan adat bali.
Belakangan, tepatnya bulan April 2023, korban dan pelaku mendapatkan informasi bahwa selama tinggal di bali korban IPN ternyata dirawat oleh orang tua angkat. Sedangkan, orang tua kandungnya ada di daerah Sukoharjo.
“Akhirnya di bulan April, korban (IPN) mencari alamat orang tua kandungnya sendirian,” terang Kapolresta Kepada wartawan saat pers rilis di Mako Polresta Surakarta, Rabu (17/5/23).
Karena sang suami tidak juga pulang ke Bali, maka pada tanggal 15 Mei, tersangka YC menyusul korban ke rumah orang tuanya di Sukoharjo.
Sayang sambutan tidak menyenangkan didapat oleh tersangka dari IPN dan keluarganya. Bahkan mereka meminta YC pulang ke Denpasar dan diantar ke terminal Tirtonadi.
“Namun pelaku tidak langsung kembali justru menginap disebuah hotel di kawasan Jebres, Surakarta,” lanjutnya.
Sebelumnya pelaku meminta korban agar datang ke lokasi penginapan pelaku, sekaligus membujuk untuk tidak berpisah. Saat itu ternyata YC sempat membeli sebuah cutter.
“Hingga pada16 Mei sekira pukul 01.00 WIB, korban datang ke hotel dan tidur bersama pelaku. Saat korban tertidur pulas, sekitar pukul 04.30 WIB pelaku mengambil pisau cutter yang telah disiapkan dan langsung memotong kemaluan korban,” paparnya.
Korban yang kesakitan berteriak hingga didengar karyawan hotel langsung membantu dan membawa korban ke rumah sakit Moewardi Surakarta untuk mendapat perawatan.
“Kita langsung tindaklanjuti laporan itu, dan kita menangkap pelaku saat menunggu korban di rumah sakit,” terang Kapolresta.
Sementara itu, pelaku YC mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kesal dengan perilaku sang suami. Karena selama pernikahan korban masih sering nakal dengan memesan PSK melalui aplikasi online serta menggoda wanita lain. Bahkan korban juga meninggalkan hutang selama tinggal bersama di Denpasar.
“Selama nikah dia sering nakal, micet open BO, sampek dia menggoda temen saya, juga saya maafkan,” ujarnya.
Menurut pelaku, dirinya menyusul korban ke Sukoharjo lantaran ingin membicarakan permasalahan hutang yang ditinggalkan korban.
“Terus dia juga meninggalkan hutang di bali, kan kita mau rembugan, makanya saya dateng ke sini untuk menjelaskan itu, ternyata terjadi keributan saya diusir kakak pertama dan ibunya, diperlakukan tidak enak. sampek dicerai, ditalak. sampek diusir, dianter ke terminal Tirtonadi,” bebernya.
YC mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan, setelah memotong alat kelamin suaminya, ia sempat membantu mencarikan ambulance dan mengantar korban ke rumah sakit.
Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor | : |
---|