Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, menyampaikan bahwa pihak manajemen BMT Dinar Mulia telah berjanji untuk mengembalikan dana anggota secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun, mulai dari 2025 hingga 2027, dengan memanfaatkan penjualan aset.
Komisi B juga mendesak Dinas Koperasi untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan koperasi, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Langkah tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Latri.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perkoperasian, dan menuntut adanya reformasi dalam sistem pengawasan dan pengelolaan koperasi, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi hak-hak anggota.***
Halaman
Editor | : | Alifian |
---|