Foto : Humas Polres
SOLO, HARIANKOTA.COM– Gelar operasi di sejumlah tempat hiburan malam, Polresta Surakarta amankan ratusan botol miras berbagai jenis.
Operasi tersebut melibatkan anggota dari Satuan Sat Samapta dan Provost Polresta Surakarta.
Razia yang digelar Jumat- Sabtu (3-4/3/2023) ini berhasil mengamankan 177 botol miras berbagai macam jenis dan merk minuman keras tanpa surat izin edar atau ilegal di tempat karaoke.
“Ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek itu merupakan hasil operasi dari 5 tempat berbeda,” jelas Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo SIK, Sabtu (4/3/2023).
Jumlah minuman keras yang berhasil disita sebanyak 177 botol terdiri dari 110 botol Soju, 27 botol Anggur Merah, 18 botol Kawa-kawa, 12 botol Lychee, 3 botol Vibe, 3 Ciu 1,5L botol air, 2 botol Vodka 1 ,5L botol air , 2 botol Pitcher, 1 botol Gordon pink per botol , 1 botol Smirnof dan 1 botol Chivas.
“Barang bukti miras kita sita, dan mereka dikenakan tindak pidana ringan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta,” lanjutnya.
Sebelumnya Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi juga menegaskan akan terus meningkatkan operasi penyakit masyarakat di wilayah kota Surakarta.
“Terlebih lagi sebentar lagi masuk bulan puasa. Selain itu juga dilakukan disetiap Polsek-Polsek baik tindak pidana perjudian, narkoba, minuman keras, dan lainnya,” ujarnya.
Operasi ini sebagai langkah untuk menjaga perdamaianitas. Minuman keras yang memabukan ini, beredar di masyarakat mampu menjadi sumber atau awal terjadinya segala tindak kejahatan.
Kapolres berpesan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi dapat segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke no Pribadi saya 0821 – 6715- 7000.
“Kami pastikan akan segera meneleponnya,” pungkas Kapolresta.
Editor | : |
---|