SUKOHARJO– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Pemkab Sukoharjo menyalurkan bantuan paket sembako kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) terdampak PPKM Darurat. Bantuan diberikan untuk meringankan beban hidup, khususnya dalam kebutuhan pangan sehari-hari.
Pantauan hariankota.com, ada sebanyak 5.010 paket sembako yang akan dibagikan melalui masing – masing kecamatan. Secara simbolis paket bantuan tersebut diserahkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani pada masing-masing camat di lobby ruang bupati, Jum’at (23/7/2021).
“Bantuan paket sembako ini akan disalurkan melalui kecamatan masing-masing (12 kecamatan-Red) yang mengetahui wilayah dan juga memakai data PKL yang ada di Dinas Perdagangan,” kata Bupati.didampingi Ketua Baznas Sukoharjo Sardiyono.
Jumlah PKL di Sukoharjo disebutkan Etik, ada sekira 2.600 PKL tersebar di 12 kecamatan. Oleh karenanya, dengan bantuan dari Baznas tersebut, diharapkan dapat diterima PKL dengan baik dan tepat sasaran.
Selain penyerahan bantuan paket sembako secara simbolis, dalam kesempatan ini juga diserahkan bantuan APD dan tempat cuci tangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian. Totalnya ada 200 APD dan 150 unit tempat cuci tangan.
“Nantinya masih ada 2.500 paket sembako yang akan disalurkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penyalurannya dilakukan secara berkala. Insya Allah, kami akan menyalurkan bantuan yang luar biasa pada masyarakat, belum lagi bantuan yang dari pusat,” papar Etik.
Sementara, Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa yang juga turut hadir menambahkan, Pemkab Sukoharjo juga membuat Gerakan ASN Peduli dimana setiap ASN membantu sembako senilai Rp200 ribu dan akan direalisasikan pada 26-27 Juli ini.
“Untuk paket sembako dari ASN Peduli rencananya akan didistribusikan pada warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapat PKH, BPNT maupun BST,” terangnya.
Tidak hanya itu, saat ini kata Agus, sedang dalam proses bantuan beras 100 ton dari Bulog yang akan disalurkan pada masyarakat kurang mampu diluar penerima PKH, BPNT dan BST.
“Pada prinsipnya, penerima bantuan yang bersumber dari Pemkab tidak sama dengan penerima bantuan dari pemerintah pusat. Sehingga, bantuan sosial yang diberikan bisa merata dan tidak tumpang tindih,” pungkasnya.
Reporter: Sapto Nugroho
Penulis: Sapto Nugroho
Editor: Gunadi
Follow Berita Hariankota di Google News