Polresta Surakarta Ungkap 5 Kasus Curanmor Dengan 9 Tersangka

26 September 2022, 14:04 WIB

Hariankota.com – Selama Pelaksanaan Operasi Sikat Jaran candi 2022 dimulai sejak 24 Agustus hingga 14 September 2022, Polresta Surakarta berhasil mengungkap 5 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dengan total jumlah tersangka 9 orang.

Dalam paparannya Plt Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Afian Nurriza sebut, dari 5 kasus yang terjadi 3 kasus merupakan kategori kasus Target Operasi (TO) dan dan 2 kasus bukan Target Operasi. 

“Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Kita berhasil mengungkap target operasi 5 kasus dan yang non TO ada 2,” ucap Plt Kapolresta Surakarta, Senin (26/9/22). 

Meningkatnya jumlah kasus pencurian tersebut salah satu faktor karena kelalaian para pemilik kendaran. Seperti meninggalkan kendaran dalam posisi kunci masih menempel di motor.

Salah satu tersangka berinisial TP  mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Pemilik motor merupakan teman SMP tersangka. Saat itu melihat kendaaran korban di halaman rumah dan kunci masih tergantung di dasboard motor. 

“Saya baru pertama kali ini mencuri sepeda motor,” ujarnya. 

TP mengatakan aksi nekat tersebut dilakukan untuk membayar hutang.

Kepada mereka akan dijerat dengan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini