Banyumas, HARIANKOTA.COM – Sat Reskrim Polresta Banyumas amankan empat remaja diduga geng motor yang akan tawuran. Mereka diamankan di Jalan raya Sidabowa Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, pada hari Minggu dini hari (9/1/2023) sekira pukul 03.45 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mereka yang diamankan adalah MF (20) warga Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur, ATP (20) warga Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat, RGK (17) warga Kelurahan Kober Kecamatan Purwokerto Barat dan FAS (17) warga Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat.
“Mereka adalah anggota salah satu geng motor di Banyumas,” papar Kasatreskrim.
Mereka diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat pada personil Polsek Patikraja terkait kejadian tawuran yang dimungkinkan antara Geng sepeda motor.
“Petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara, dan benar telah terjadi adanya tawuran. Petugas dengan dibantu warga melakukan pengejaran dan menemukan beberapa pelaku. Sementara geng motor yang lain berhasil melarikan diri.
Saat ini empat orang tersebut diamankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. Demikian juga dengan barang buktinya juga dibawa petugas.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 centi meter, satu buah sabit panjang 50 cm bergagang kayu, satu unit Spm Honda Vario 150 cc warna hitam.
“Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951,” pungkasnya.
Editor | : |
---|